“Kita minta kakon perangkat dan BHP bisa bersinergi dengan semua lapisan. Sehingga pengelolaan DD di 2021 bisa memberikan pemulihan ekonomi di desa sekaligus pembangunannya terwujud,” kata dia.
Sementara itu, Camat Hartoyo berharap adanya pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu ini pengelolaan DD bisa 100-0-100.
“Dalam artian, 100 persen matang dalam perencanaan, kosong tidak ada temuan dalam pelaksanaanya dan 100 persen pelaporan sesuai dengan yang direncanakan,” ungkap Hartoyo.
Kemudian, Kakon Wasino mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Pringsewu dalam pengelolaan DD.
“Ke depannya kita akan koordinasi dengan kejaksaan, supaya dalam pengelolaan DD dalam perencanaan, pelaksana dan SPJ-nya tidak ada kesalahan. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk pembangunan ke masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, usai melakukan pendampingan hukum di Pekon Banyumas, tim Kejari Pringsewu juga melakukan pendampingan hukum ke Pekon Sinar Mulya, Sukamulya, Banyu Urip, Sri Rahayu, dan Banjarejo.
(rul/WII)





