BANYUMAS, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum penyaluran BLT Dana Desa (DD) Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas.
Tampak hadir, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dedy Hendarta; Camat, Banyumas Hartoyo;
Kepala Pekon (Kakon) Banyumas, Wasino; dan kakon sekecamatan itu di aula pekon setempat, Rabu (28/7/21).
Dalam arahannya, JPN Dedy mengatakan dengan adanya pendampingan hukum ini bisa meminimalisir kakon terjerat kasus hukum.
“Di tahun 2021 ini, ada instruksi dari presiden sebagai perwujudannya jaksa agung menyuruh kita untuk mencegah timbulnya resiko hukum yang berimplikasi pidana,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pendamping desa (PD) untuk memahami tugas dan fungsinya sehingga kakon dalam merealisasikan perencanaannya tidak salah.
“Karena ada kejadian di beberapa tempat di kecamatan lain, ada kegiatan padat karya tunai (PKT) yang tidak mengacu kepada prioritas penggunaan DD. Yang ternyata setelah disampaikan ke kita itu merupakan rekomendasikan dari PD, seperti belanja barang tanpa disertai analisis surat. Padahal jika mengacu pada penggunaan DD itu harus difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat,” timpalnya.
Selain itu, dari 126 pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu, 124 pekon di antaranya sudah melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bidang Datun Kejari Pringsewu.
“Kita minta kakon perangkat dan BHP bisa bersinergi dengan semua lapisan. Sehingga pengelolaan DD di 2021 bisa memberikan pemulihan ekonomi di desa sekaligus pembangunannya terwujud,” kata dia.
Sementara itu, Camat Hartoyo berharap adanya pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu ini pengelolaan DD bisa 100-0-100.
“Dalam artian, 100 persen matang dalam perencanaan, kosong tidak ada temuan dalam pelaksanaanya dan 100 persen pelaporan sesuai dengan yang direncanakan,” ungkap Hartoyo.
Kemudian, Kakon Wasino mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Pringsewu dalam pengelolaan DD.
“Ke depannya kita akan koordinasi dengan kejaksaan, supaya dalam pengelolaan DD dalam perencanaan, pelaksana dan SPJ-nya tidak ada kesalahan. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk pembangunan ke masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, usai melakukan pendampingan hukum di Pekon Banyumas, tim Kejari Pringsewu juga melakukan pendampingan hukum ke Pekon Sinar Mulya, Sukamulya, Banyu Urip, Sri Rahayu, dan Banjarejo.
(rul/WII)





