SUMBUL, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) merespons kondisi kantor Desa Pargambiran yang kerap masih tutup hingga pukul 09:17 WIB.
Sejatinya, pelayanan publik di kantor desa dimulai sejak pukul 07.30 WIB hari kerja.
Kasi PMD, Kecamatan Sumbul, Jun CH Lumban Batu, bahkan menyebut kantor desa yang masih tutup hingga pukul 09.17 melanggar peraturan.
“Itu (Kantor desa masih tutup jam 09.17, Red) sudah melanggar peraturan,” ujarnya saat diremui Waktuindonesia.id di kantornya, Selasa (8/12/2020).
Sayang, ia tak menyebut detail tentang peraturan yang ia maksud.
BACA: VIDEO: Pukul 9, Kantor Desa di Dairi Ini Masih Tergembok
Dengan lugas Kasi Jun CH menyebut kantor harus buka pukul 07.30 WIB, tak terkecuali kantor Desa Pargambiran.
Pihaknya juga memastikan bakal mengambil langkah terkait hal itu.
“Kami akan memanggil dan membina kepala desany,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Desa Pargambiran, Selasa (8/12/) pukul 09.17 WIB tampak masih tergembok.
Sementara sang Kades, IS saat dimintai tanggapan terkait kantor desanya yang masih tutup hinga pukul 09.17 WIB itu justru menunjukan sikap tak berkenan. Bahkan terkesan arogan.
(swd/WII)