198 Pelamar CASN TMS di Pringsewu ada Masa Sanggah, Ini Waktu dan Caranya

  • Bagikan

“Jadi di situ ada alasan kenapa TMS. Kalau benar silahkan disanggah, tapi kalau salah ya itu kesalahan pendaftar,” bebernya.

Sedangkan untuk formasi PPPK itu merupakan ranah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 28 Tahun 202 tentang Pengadaian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsinal Guru pada Instansi Daerah.

“Jadi kita gak mengumumkan itu, kita hanya menerima yang lolos seleksi PPPK, jumlah pendaftar PPPK di Kabupaten Pringsewu sebanyak 992 orang,” pungkasnya.

(rul/WII)

BACA JUGA:  Putus Rantai Corona, Kembali Polsek Kedondong Gelar Ops Yustisi
  • Bagikan