198 Pelamar CASN TMS di Pringsewu ada Masa Sanggah, Ini Waktu dan Caranya

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – 198 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pringsewu, Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Ani Sundari, jumlah pendaftar CPNS di Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.512 orang dari 75 formasi.

Dari jumlah itu, 198 diantaraya tidak lulus administrasi atau TMS.

Mereka yang dinyatakan TMS itu diberi masa sanggah selama tiga hari.

“Masa sanggah kita mulai besok, 4 Agustus pukul 3.15 WIB sampai tanggal 7 Agustus 2021,” kata Ani Sundari, Selasa (3/8/21).

Caranya, pendaftar TMS disilahkan login ke akun SSCN masing-masing untuk memperbaiki berkas.

BACA JUGA:  Berulah Lagi, Residivis Curat yang Beraksi di 'Kandang' itu Ditangkap Polisi
  • Bagikan