Vero menambahkan, di tempat yang sama anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengamankan dua orang lainnya.
“Di tempat yang sama dan waktu hanya berselang 30 menit anggota juga mengamankan dua lainnya, yaitu HER (46) dan SAP (38) Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan,” tambahnya.
“Dari tangan kedua pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 2,87 gram, dua unit handphone Nokia warna biru dan alat hisap pipa kaca (Pirek), serta satu unit mobil Toyota Etios warna merah,” ungkapnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp800 juta,” tandasnya.
(apr/WII)




