Dia juga meminta agar setiap aktivitas/kegiatan masyarakat yang mengakibatkan adanya kerumunan sehingga berpotensi terhadap resiko penularan Covid-19, serta melanggar norma pembatasan kegiatan masyarakat dan penegakan disiplin protokol kesehatan agar Tim Satgas bersama dengan TNI-Polri diwilayah masing-masing agar melakukan pemberhentian ataupun pembubaran aktivitas/kegiatan masyarakat tersebut.
“Untuk memperkuat kembali komitmen dan konsistensi dalam memastikan serta menjaga kedisiplinan masyarakat terhadap kewajiban dalam menetapkan Prokes,” jelasnya
Dia menambahkan, dalam menjalankan tugas, fungsi dan peran pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Agar tidak melakukan tindakan yang bersifat kontraproduktif atau secara yuridis normatif bertentangan dengan aspek kepentingan umum dan ketentuan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
“Serta dalam hal Satgas percepatan penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa serta semua unsur yang terlibat didalamnya tidak melaksanakan himbauan sebagai mana yang di maksud dalam surat tersebut maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan undang-undang,” tandasnya
(Apr/WII).





