Gedongtataan, Waktuindonesia – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengeluarkan himbauan dan akan memberikan sanksi kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ditingkat Kecamatan maupun Desa yang tidak aktif dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut sesuai surat himbauan yang dikeluarkan Pemkab Pesawaran nomor: 008/98/SATGASKAB/VIII/2021, yang di tandatangani oleh Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa yang juga sebagai wakil ketua l pelaksanaan harian percepatan penanganan Covid-19 di Pesawaran.
Dalam isi surat tersebut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa, mengatakan sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran, maka Satgas ditingkat Kecamatan maupun Desa harus aktif.
“Untuk Satgas Covid-19 diwilayah Kabupaten Pesawaran agar secara aktif serta berkelanjutan bersama-sama dengan stakeholder lainnya yang ada di wilayah masing-masing untuk mendorong dan mengakselerasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dimasing-masing wilayah,” katanya, Kamis (5/8/2021).
Dia meminta agar semua elemen melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap setiap kegiatan masyarakat di segala aspek.
“Agar diselenggarakan sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam dalam PPKM serta aturan penegakan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
“Apabila adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal itu dilakukan dalam rangka menjamin terwujudnya kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Pesawaran,” timpalnya.





