Nyaru Jadi Pembeli Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Kurir Narkoba

  • Bagikan

Dari hasil penggeledahan, Anggota mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta satu lembar uang 50 ribu yang diduga hasil keuntungannya menjual narkoba.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Pihak BPN Kantah Bandarlampung Resmi Dilaporkan ke Ombudsman
  • Bagikan