Kemenag Resmi Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik: Ganti Digital, Simak Cara Mendapatkannya

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA  – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 dan beralih ke kartu nikah digital yang diluncurkan akhir Mei lalu.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual, Jumat (6/8/21) seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.

Peralihan kartu nikah itu disebut
telah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Sementara kartu nikah fisik yng masih tersisa bakal segera dihabiskan.

Menurut Kasubfit Jajang, layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang hampir 100 persen telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Untuk cara, pasangan calon pengantin mengisi data lengkap di formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web.

“Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.”

Sementara bagi pasangan yang sudah lama menikah bisa juga memiliki kartu nikah digital.

Caranya, Datang ke KUA tempat menikah. Kemudian data pernikahan dimasukkan ke Simkah Web. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

(*)

BACA JUGA:  Tersangka Suap Proyek, Bupati Muara Enim Ditahan KPK, Kata Jubir Ali Fikri
  • Bagikan