Untuk cara, pasangan calon pengantin mengisi data lengkap di formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web.
“Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.”
Sementara bagi pasangan yang sudah lama menikah bisa juga memiliki kartu nikah digital.
Caranya, Datang ke KUA tempat menikah. Kemudian data pernikahan dimasukkan ke Simkah Web. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
(*)





