2 Remaja Ditangkap Polisi Sebab Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

  • Bagikan

Negerikaton, Waktuindonesia – DH (18) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Pesawaran dan AP (19) warga Desa Wates Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran akibat melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Dusun Cilutung Desa Negerikaton Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran saat tim sedang melakukan sweeping.

“Sebenarnya tim sedang melakukan sweeping terhadap empat orang yang sedang berhenti dipinggir jalan, nah timbul kecurigaan saat dua orang diantaranya kabur,” katanya, Jumat (13/8/2021).

Ia menjelaskan, setelah melihat dua orang yang melarikan diri, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yaitu DH dan AP.

“Tim juga langsung melakukan penggeledahan, saat ingin digeledah salah satu tersangka ada yang mencoba membuang barang bukti namun tim langsung berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,2r gram.

“Dua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan LP/A/578/VIII/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 12 Agustus 2021.

“Tersangka juga dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dikenakan hukuman paling singkat empat tahun penjara,” tandasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Simak Pesan Cinta TP PKK Pesawaran Dalam Hari Keluarga Nasional ke-27
  • Bagikan