Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,2r gram.
“Dua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan LP/A/578/VIII/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 12 Agustus 2021.
“Tersangka juga dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dikenakan hukuman paling singkat empat tahun penjara,” tandasnya.
(Apr/WII).





