PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Petugas di Pringsewu, Lampung, bakal memeriksa setiap kendaraan masuk saat Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV.
Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, pemeriksaan dilakukan dari tanggal 12 hingga 23 Agustus mendatang dengan melibatkan personel gabungan dari TNI, Dishub dan Sat Pol PP dan mengutamakan kendaraan yang berplat luar wilayah Pringsewu.
“Kami memiliki tiga pos ring untuk melakukan pemeriksaan. pos ring satu ada di Pasar Induk Pringsewu, kemudian pos ring dua ada di Kelurahan Fajaresuk dan Simpang Tugu Gajah, dan pos ring tiga ada di wilayah Gadingrejo, Sukoharjo, dan Pagelaran,” ungkapnya, Sabtu (14/8/2021)
Ia melanjutkan, setiap pos ring memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang hendak lewat, apakah sudah memiliki kartu vaksin dan surat swab atau PCR
“Para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Pringsewu juga akan kami periksa apa keperluannya. Jika masuk sektor esensial dan kritikal akan kami perbolehkan. Namun jika pengedara tidak memiliki kartu vaksin, surat swab atau PCR akan kami suruh putar balik,” tambahnya





