Foto: dok
KRUI, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, melalui Inspektorat, meminta 116 peratin dan dua lurah di kabupaten tersebut untuk wajib mematuhi dan melaksanakan Instruksi Bupati (Inbup) Pesibar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Inspektur, Henry Dunan, Senin (16/8/21), menegaskan seluruh peratin dan dua lurah yang ada di Pesibar diwajibkan melaksanakan Inbup Pesibar Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan wujud keseriusan Pemkab Pesibar dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dan jika ada peratin yang melanggar karena dinilai tidak melaksanakan Inbup dimaksud, kami akan langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Henry.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, dapat dikenakan sanksi mulai dari pemberhentian sementara (skorsing), dan jika memang masih terulang bukan tidak mungkin pemberhentian tetap.
“Tidak hanya peratinnya saja, bahkan lurah dan camat bisa dikenakan sanksi ketika tidak dilaksanakannya Inbup tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.
Dalam pelaksanaan Inbup Nomor 5 Tahun 2021, lanjutnya, peratin wajib melakukan pencegahan terjadinya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti halnya hajatan pernikahan yang menggunakan orgen tunggal, tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.





