KPK Tetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Tersangka Suap

  • Bagikan
KPK umumkan penetapan tersangka hasil OTT di Muba dan Jakarta, Sabtu (16/10/21). Foto: Tangkapan layar twitter KPK

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2017 – 2022, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten itu tahun anggaran 2021, Sabtu (16/10/21).

DRA ditetapkan tersangka bersama tiga lainnya, yakni Kadis PUPR Muba, Herman Mayori (HM); Kabid SDA PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari (UM); dan seorang swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana
korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,  DRA, HM, EU dan SUH,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id sore ini.

Konstruksi Perkara

Pemkab Muba untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa
proyek bersumberAPBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan
Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Muba.

“Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah
dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa,
diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon
rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut,” terang Ali Fikri.

Selain itu, diduga DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai
proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk DRA, 3 persen hingga 5 persen untuk HM dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.

Dikatakan, untuk 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, perusahaan
milik SUH menjadi pemenang sejumlah paket proyek.

BACA JUGA:  Pemberhentian 8 Perangkat Desa Gunungsari Waykhilau Telah Sesuai Aturan

Yakni, rehabilitasi daerah irigasi ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan
nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.

Terus, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar.
d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar.

“Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket
pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang
tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.”

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagaiberikut:

SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 hingga 4 November 2021 di Rutan KPK.

DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. HM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:  Ada Kerugian Negara Rp15 Miliar Atas Pelaksanaan Proyek di Pesisir Barat, Henry ke Kejari

“Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para
Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” terangnya.

Sebelumnya, keempatnya bersama empat lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua lokasi berbeda, Jumat (15/10/21).

“Sekitar pukul 11.30 WIB Tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Muba dan sekitar jam 20.00 WIB tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta,” ujar Ali Fikri.

Mereka adalah DRA, HM, EU dan SUH. Kemudian IF, MRD, BRZ, dan AF.

Kronologis Tangkap Tangan

KPK mengendus adanya dugaan penerimaan sejumlah uang penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH yang
nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.

Selanjutnya dari data transaksi perbankan, KPK mendapat informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.

“Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk
kemudian diserahkan kepada EU,” ujar Ali Fikri.

EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung
plastik.

Tim KPK selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Di lokasi berbeda, di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut
diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 Miliar,” terang Ali Fikri.

BACA JUGA:  Bupati Sujadi Geser Posisi 3 Pejabat Eselon II, 2 Kursi Lowong

(esa/WII)

  • Bagikan