“Peratin wajib mencegah adanya hajatan yang menggunakan orgen tunggal dengan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat,” terangnya.
“Terlebih belakangan Satgas Covid-19 gencar melakukan sweaping dilokasi hajatan hingga cukup banyak peralatan orgen tunggal yang sampai disita. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika peratin sudah memberikan penjelasan secara intensif kepada masyarakat,” imbuhnya.
Masih kata Henry, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap dua peratin, dikarenakan dinilai telah melakukan pembiaran terhadap suatu hajatan yang menggunakan orgen tunggal.
“Karena berdasarkan laporan masyarakat dan kepala puskesmas akibat dari kegiatan tersebut timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19, bahkan sampai ada yang meninggal,” pungkasnya.
(ers/WII)





