KPN Kejari Pringsewu Gugat Perdata Warga Tanjung Rusia

  • Bagikan

• Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tanpa hak telah mengambil alih hak dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat tersebut adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

• Menyatakan sebidang tanah seluas 126 m2 yang masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik No 00703 Surat Ukur 00512/Tanjung Rusia/2019 tanggal 15 Mei 2019 atas nama Puspa Yuslinar adalah tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang pengelolaannya diserahkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.

• Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbarbij vooraad) walaupun ada bantahan, Banding ataupun Kasasi dari para Tergugat atau Pihak lainnya.

• Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Persidangan dari perkara gugatan ini, dijadwalkan akan digelar pada Selasa 24 Agustus 2021.

(Rul/WII)

BACA JUGA:  Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Yonif 9 Mar/Beruang Hitam Anjangsana Warakawuri
  • Bagikan