Polisi kemudian menggelandang MA
berikut barang bukti (BB) sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Hasil pemeriksaan, MA mengakui BB itu milik seorang warga Aceh, Inisial P yang kini dalam pengejaran.
Dikatakan, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. MA dijanjikan upah sebesar Rp103 juta untuk membawa sabu itu dari Aceh Timur menuju Jakarta.
Ditresnarkoba Polda Sumut terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan MA.
“Masih terus kita lakukan pengembangan,” pungkas Kabid Hadi.
(rek/WI)





