1 Bandar Dan 2 Orang Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

  • Bagikan

Lanjutnya, guna membuktikan bahwa pelaku EB merupakan bandar, anggota melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap kedua pelaku lainnya yang sebelumnya telah membeli narkoba kepada EB.

“Kedua pelaku adalah BAR alias Gober (27) warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negerikaton, dan DI (27) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Dari tangan masing-masing kedua pelaku, anggota mengamankan seperangkat alat hisap (Bong).

“Saat ini ke-tiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya. (Apr/WII).

BACA JUGA:  HPR Disbunnak Lambar di Atas Angin
  • Bagikan