Negerikaton, Waktuindonesia – Satu pria yang merupakan bandar narkoba jenis sabu dan dua pria sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran.
EB (40) yang diduga sebagai bandar narkoba merupakan warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut pada pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 10:00 WIB, di Desa Negeri Katon.
“Informasi dari masyarakat bahwa tersangka EB merupakan bandar narkoba jenis sabu, kemudian dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku EB,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah melakukan penangkapan Anggota juga melakukan penggeledahan dan pengembangan.
“Dari hasil penggeledahan anggota kita mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak rokok gudang garam yang berisi satu buah kotak hitam yang berisi delapan bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 1,81 gram, uang tunai Rp 400 ribu serta satu unit handphone merek Samsung,” jelas dia.





