Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi menjelaskan, jika melihat tugas dari perangkat desa dan LKD, semuanya telah diatur dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018.
“Salah satu tugas RT sesuai Permendagri itu di antaranya membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, serta menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menyumbangkan aspirasi dan swadaya murni dari masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, saat ini LKD dalam hal ini RT juga mendapatkan insentif yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bahkan jumlah insentif yang diterima terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
“Untuk hak RT, sekarang sudah ada insentif yaitu sebesar Rp1 juta per bulan, yang diambil dari DD sebesar Rp750 ribu dan ADD sebesar Rp250 ribu, itu juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
“Jumlah insentif untuk RT tersebut memang telah mengalami kenaikan dari beberapa tahun terakhir, mulai dari Rp300 ribu sampai sekarang Rp1 juta,” pungkasnya.
(apr/WII)





