Gedongtataan, Waktuindonesia – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD fraksi PDIP Harno Irawan beberapa waktu yang lalu
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo disela kegiatan rapat pemantapan persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di SMP Negeri 1 Gedongtataan, Senin (30/8/2021).
“Kami belum menerima laporan terkait Hal tersebut,” ujar Kapolres singkat.
Ditambahkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat di masa PPKM.
“Nanti setelah ada laporan, akan kita kaji lagi apakah daerah tersebut masuk kedalam PPKM 1, PPKM 2, PPKM 3, dan PPKM 4,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Ormas Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Kabupaten Pesawaran, Rozi Yuni menerangkan bahwa pihaknya telah mendatangi Mapolres Pesawaran guna berkoordinasi terkait tata cara pelaporan dugaan pelanggaran prokes tersebut, hanya saja kata dia, untuk pelaporan dugaan pelanggaran tersebut harus berjenjang dari satgas kecamatan terlebih dahulu.





