Coba Ruda Paksa Wanita di Rumah Kosong, Pria di Mesuji Ditangkap Polisi

  • Bagikan

BB yang diamankan polisi. Foto: Dok Reskrim Polres Mesuji

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Seorang pria muda warga Kecamatan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, Dias (23) harus berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan terhadap seorang wanita asal Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), WO.

Dias akhirnya ditangkap petugas, Senin (30/8/21) sekitar pukul 09.00 WIB.

Demikian ditandaskan Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Selasa (31/8).

Menurut Kasat Fajrian, WO selama ini bekerja di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Dikatakan, Minggu (29/8) sekitar pukul 19.30 waktu setempat, WO diajak Dias ke rumah kosong yang terletak di sekitar bendungan Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya.

“Saat itu, korban dipaksa untuk masuk ke dalam rumah. Tetapi korban merasa takut masuk kerumah tersebut, sebab rumah dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Dilanjutkan, Dias disinyalir memaksa WO masuk rumah tersebut. Menarik tangan korban secara paksa hingga baju WO sobek dan tali jam tangannya putus.

“Mulut korban dibungkam menggunakan tangan, agar korban diam, korban tetap berteriak untuk meminta tolong, tetapi justru diduga pelaku mendorong badan korban sampai terjatuh,” terangnya.

BACA JUGA:  Kadis Tedi jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac di Pesibar
  • Bagikan