Coba Ruda Paksa Wanita di Rumah Kosong, Pria di Mesuji Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Setelah didorong, WO berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan masyarakat setempat.

“Korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” ujarnya.

Laporan WO tercatat No. LP/B-321/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Agustus 2021.

Polisi merespon laporan WO. Tim Tekab 308 Polres Mesuji akhirnya mengendus keberadaan Dias, Senin (30/8) sekira pukul 09.00.

Tak mau buang-buang waktu, polisi membekuk Dias meski sempat berupaya melarikan diri.

“Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu jam tangan warna putih yang telah rusak, satu helai baju putih dengan motif daun – daun berwarna hijau,” ujarnya.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP,” pungkasnya.

(fan)

BACA JUGA:  Dendi Ramadhona Harapkan Pemanfaatan Hutan Register Dapat Tingkatkan Komoditas Perkebunan
  • Bagikan