Wanita 22 Tahun Asal Panjang dan 2 Pria Ditangkap Polisi Mesuji, Ini Kasusnya

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Polisi Mesuji Lampung mengamankan tiga terduga bandar narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), Sabtu (4/9/21) sikitar pukul 03.00 WIB.

Ketiganya dicokok di Jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, dini hari.

Seorang diantaranya wanita muda asal Panjang, Kota Bandarlampung, Ulandari alias Citra (22).

Sementara dua rekan prianya, Gio AJ (32) warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Tri Kurniawan (32) warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Iwan Richard mewakili Kapolres AKBP Alim, Minggu (5/9), ketiganya ditangkap atas dugaan bandar narkoba dan kepemilikian senpira dan senjata tajam (Sajam).

Penangkapan berdasarkan Sp.Gas / 17 / IX / 2021 / Narkoba, tanggal 01 September 2021, kepada Waktuindonesia, id.

Richard menjelaskan polisi juga berhasil mangankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya,, satu buah plastic klip besar yang didalamnya diduga terdapat empat buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30.23 gram, 56 plastic klip kecil kosong, satu buah kotak rokok merek surya pro warna merah yang didalamnya terdapat satu buah plastic klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Polisi juga mengamankan satu pucuk senpira jenis revolver warna putih silver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu bilah sajam jenis belati.

Ada pula satu timbangan digital yang sekilas tampak seperti kunci remot mobil.

Termasuk, satu unit mobil minibus BE 1443 BX berikut kontak.

“Saat ini ketiganya berserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

(fan)

BACA JUGA:  Wakapolres Waykanan Hadiri Ponpes Darul Hikmah Peringati Hari Santri Nasional
  • Bagikan