Menurutnya, hanya berselang 30 menit anggota Satres Narkoba kembali mengamankan MY (38) warga Dusun Induk Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Penangkapan MY ini berdasarkan informasi dari tersangka RF, yang mana tersangka RF ini mendapatkan barang narkoba jenis sabu tersebut dari tangan MY,” katanya.
“Dari tangan pelaku MY, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan satu unit handphone merek redmi 9a warna biru Dongker,” timpalnya.
Lanjutnya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tutupnya.
(Apr/WII).





