Pasal Sabu, 2 Warga Kecamatan Tegineneng Digaruk Polisi

  • Bagikan

Tegineneng, Waktuindonesia – RF (19) warga Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 14:30 di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa setelah anggota Satres Narkoba mengetahui TKP sering dijadikan para supir truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan narkotika jenis sabu.

“Guna melakukan kebenaran informasi yang didapat, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan menyamar menjadi supir truk dan berhenti di warung TKP,” katanya, Minggu (12/9/2021).

“Kemudian anggota yang menyamar mencoba membeli sabu seharga Rp 200 ribu, dan ketika pelaku akan memberikan sabu dengan sigap anggota melakukan penangkapan,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi ternyata RF mendapatkan barang itu dari temannya.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti, enam bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit handphone merek Oppo f11 pro,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolda Martuani Resmikan Laboratorium PCR ke-13 dari 52 di Indonesia
  • Bagikan