“Adapun Kmjronologis penangkapan bermula Minggu (19/09/21) sekira pukul 11.30. Anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi pencurian dan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT BSMI,” tambahnya.
Polisi merespon, langsung menuju lokasi.
“Sesampainya di sana, memang benar indikasi komplotan itu nemanen buah kelapa sawit milik plasma PT BSMI di Desa Tri Karya Mulya.”
“Sekira pukul 12.00 waktu setempat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ dan komplotannya bersama barang bukti buah kelapa sawit hasil curian, 1 Unit mobil truck merk Mitsubishi canter warna biru kuning Nopol : BE 8252 LV, 1 Unit mobil pick up mitsubishi colt T122SS warna hitam Nopol : BE 9281 LO, satu unit motor Yamaha merk mio J warna hitam orange, satu dodos, dua egrek, lima tojok, satu bilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat panjang sekira 50 cm, tiga bilah golok warna coklat dengan gagang kayu warna coklat panjang sekira 40 cm, satu bilah golok warna stenlis gagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu warna putih dengan sarung isolasi warna hitam, dan satu pucuk senjata api mainan stenlis dengan gagang warna hitam,” ngkap kapolsek.
“Setelah diamankan mereka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
(fan)





