MESUJI, WAKTUINDONESIA – Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya menangkap tujuh terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit plasma PT BSMI Blok T.R 03 yang terletak di desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Minggu (19/9/21) Siang, sekira pukul 11.00 WIB.
Mereka adalah MJ (50), SI (28), PK (28), EN (22), LR (35), DI (21). Mereka adalah warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan HM (26) warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan itu berdasarkan LP/ B /444/ IX /2021 / SPKT / Polsek Tanjung Raya / Polres Mesuji / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2021.
“Korban pada saat itu mendapat informasi bahwa pelaku komplotan pencuri masuk ke dalam lahan kebun plasma milik PT. BSMI di blok T.R 03 Desa Tri Karya Mulya, diduga untuk memanen buah kelapa sawi,” kata Kapolsek Tanjung Raya, Uptu Suldi, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim kepada waktuindonesia.id, Senin (20/9/21).
Suldi menjelaskan, terduga komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan alat dodos, egrek, dan tojok.
“Setelah selesai memanen, buah tersebut dilangsir menggunakan sepeda motor untuk diangkut kedalam mobil pickup. Kemudian setelah itu buah kelapa sawit dipindahkan kedalam mobil truck. Atas kejadian tersebut PT BSMI mengalami kerugian Buah kelapa sawit sebanyak 2.760 kg yang ditafsir senilai Rp5 juta lebih lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya,” ujar Suldi.





