Polisi Mesuji Bekuk 7 Pria Diduga Beraksi di Perkebunan Kelapa Sawit PT BSMI

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya menangkap tujuh terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit plasma PT BSMI Blok T.R 03 yang terletak di desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Minggu (19/9/21) Siang, sekira pukul 11.00 WIB.

Mereka adalah MJ (50), SI (28), PK (28), EN (22), LR (35), DI (21). Mereka adalah warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan HM (26) warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan itu berdasarkan LP/ B /444/ IX /2021 / SPKT / Polsek Tanjung Raya / Polres Mesuji / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2021.

“Korban pada saat itu mendapat informasi bahwa pelaku komplotan pencuri masuk ke dalam lahan kebun plasma milik PT. BSMI di blok T.R 03 Desa Tri Karya Mulya, diduga untuk memanen buah kelapa sawi,” kata Kapolsek Tanjung Raya, Uptu Suldi, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim kepada waktuindonesia.id, Senin (20/9/21).

Suldi menjelaskan, terduga komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan alat dodos, egrek, dan tojok.

“Setelah selesai memanen, buah tersebut dilangsir menggunakan sepeda motor untuk diangkut kedalam mobil pickup. Kemudian setelah itu buah kelapa sawit dipindahkan kedalam mobil truck. Atas kejadian tersebut PT BSMI mengalami kerugian Buah kelapa sawit sebanyak 2.760 kg yang ditafsir senilai Rp5 juta lebih lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya,” ujar Suldi.

“Adapun Kmjronologis penangkapan bermula Minggu (19/09/21) sekira pukul 11.30. Anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi pencurian dan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT BSMI,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sah!!! Nukman Pj Bupati Lampung Barat, Dilantik Bersamaan dengan Pj Bupati Tulang Bawang

Polisi merespon, langsung menuju lokasi.

“Sesampainya di sana, memang benar indikasi komplotan itu nemanen buah kelapa sawit milik plasma PT BSMI di Desa Tri Karya Mulya.”

“Sekira pukul 12.00 waktu setempat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ dan komplotannya bersama barang bukti buah kelapa sawit hasil curian, 1 Unit mobil truck merk Mitsubishi canter warna biru kuning Nopol : BE 8252 LV, 1 Unit mobil pick up mitsubishi colt T122SS warna hitam Nopol : BE 9281 LO, satu unit motor Yamaha merk mio J warna hitam orange, satu dodos, dua egrek, lima tojok, satu bilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat panjang sekira 50 cm, tiga bilah golok warna coklat dengan gagang kayu warna coklat panjang sekira 40 cm, satu bilah golok warna stenlis gagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu warna putih dengan sarung isolasi warna hitam, dan satu pucuk senjata api mainan stenlis dengan gagang warna hitam,” ngkap kapolsek.

“Setelah diamankan mereka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

(fan)

  • Bagikan