Kabid Humas Poldasu menerangkan, kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2Kg sabu menuju daerah Jambi,” terang Hadi.
“Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2Kg sudah di amankan di Mapolda Sumut guna proses hukum.”
“Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.
(rek/WII)





