“Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, peratin merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah peko,” ungkap Agus.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan maksimal tiga bulan setelah pelantikan, peratin harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon untuk jangka waktu enam tahun, ditetapkan dengan peraturan pekon, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program.
“Penyusunan perancanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah pekon yang melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan,” paparnya.
Masih kata Agus, dalam menjalankan tugas menyelenggarakan urusan pembangunan, peratin dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Bupati berharap para peratin terlantik dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Pesibar, khususnya di Kecamatan Pesisir Utara dan Pulaupisang, serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Pelantikan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Pesibar, A. Zulqoini Syarif, anggota DPRD Pesibar, Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Hadi Saeful Rahman, Komandan Unit Intel Kodim 0422/LB, Letda. Inf. Rihantoyo, camat, dan APDESI Pesibar.
(ers/WII)





