Foto : Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rokhmat
Pringsewu, Waktuindonesia – Kasus dugaan korupsi di Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa yang dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Kejari Pringsewu memasuki babak baru.
Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rokhmat dengan jumawa mengatakan bahwa dirinya telah memiliki MoU (Memorandum of Understanding-red) dengan pihak kejaksaan sehingga mengaku siap untuk hadir jika ada panggilan dari Kejari Pringsewu.
“Saya akan penuhi panggilan Kejari Pringsewu jika ada panggilan, karena selama ini pihak Pekon dan Kejari sudah ada MoU (Memorandum of Understanding-red) terkait pendampingan hukum,” ungkap Rohkmad dengan penuh percaya diri, Rabu (22/9) saat ditemui di Kantor Pekon Jati Agung.
Dikatakan, dirinya sudah berkordinasi kepada salah satu pihak Kejari Pringsewu terkait persoalan DD Pekon Ambarawa Timur yang dilaporkan warga beberapa hari yang lalu tidak berdasar.
“Saya sudah berkordinasi dengan salah satu orang Kejaksaan bahwa laporan yang dilaporkan warganya tidak perlu ditanggapi karena tidak memiliki alasan mendasar, jadi tidak usah terlalu ditanggapi,” katanya menirukan ucapan salah satu Jaksa Kejari Pringsewu.
Rokhmad membantah telah melakukan penyimpangan DD yang dituduhkan dan dilaporkan warga kepada dirinya. Ia menegaskan anggaran DD telah direalisasikan semua dan tidak ada yang fiktif dan mark up.
“Yang jelas semua tuduhan tidak benar, dan permasalahan ini pasti ada hubungannya dengan lawan politik saya waktu pencalonan Kakon dulu, karena dia sudah tiga kali nyalon selalu kalah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima laporan adanya indikasi fiktif dan mark up Dana Desa Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Laporan itu di terima Kasubsi Informasi dan Teknologi Kejari Pringsewu Bambang Mardiansyah, Senin (20/9/2022)
Kepala Pekon Ambara Timur Rokhmat dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari karena disinyalir telah melalukan penyimpang Anggaran Dana Desa tahun 2018-2021. (Rul/WII)