Foto : Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rokhmat
Pringsewu, Waktuindonesia – Kasus dugaan korupsi di Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa yang dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Kejari Pringsewu memasuki babak baru.
Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rokhmat dengan jumawa mengatakan bahwa dirinya telah memiliki MoU (Memorandum of Understanding-red) dengan pihak kejaksaan sehingga mengaku siap untuk hadir jika ada panggilan dari Kejari Pringsewu.
“Saya akan penuhi panggilan Kejari Pringsewu jika ada panggilan, karena selama ini pihak Pekon dan Kejari sudah ada MoU (Memorandum of Understanding-red) terkait pendampingan hukum,” ungkap Rohkmad dengan penuh percaya diri, Rabu (22/9) saat ditemui di Kantor Pekon Jati Agung.
Dikatakan, dirinya sudah berkordinasi kepada salah satu pihak Kejari Pringsewu terkait persoalan DD Pekon Ambarawa Timur yang dilaporkan warga beberapa hari yang lalu tidak berdasar.
“Saya sudah berkordinasi dengan salah satu orang Kejaksaan bahwa laporan yang dilaporkan warganya tidak perlu ditanggapi karena tidak memiliki alasan mendasar, jadi tidak usah terlalu ditanggapi,” katanya menirukan ucapan salah satu Jaksa Kejari Pringsewu.





