Rokhmad membantah telah melakukan penyimpangan DD yang dituduhkan dan dilaporkan warga kepada dirinya. Ia menegaskan anggaran DD telah direalisasikan semua dan tidak ada yang fiktif dan mark up.
“Yang jelas semua tuduhan tidak benar, dan permasalahan ini pasti ada hubungannya dengan lawan politik saya waktu pencalonan Kakon dulu, karena dia sudah tiga kali nyalon selalu kalah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima laporan adanya indikasi fiktif dan mark up Dana Desa Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Laporan itu di terima Kasubsi Informasi dan Teknologi Kejari Pringsewu Bambang Mardiansyah, Senin (20/9/2022)
Kepala Pekon Ambara Timur Rokhmat dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari karena disinyalir telah melalukan penyimpang Anggaran Dana Desa tahun 2018-2021. (Rul/WII)





