Pringsewu, Waktuindonesia – Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (29/9/21).
Bupati Sujadi menyatakan pihak sangat memerlukan masukan dan saran, serta pencerahan maupun pendampingan dari KPK RI dalam upaya melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Menurutnya, segala masukan dan saran yang diberikan tentunya menjadi pemicu bahwa memberikan pelayanan yang baik kepada masyatakat dan melakukan hal-hal yang benar adalah sebuah kewajiban.
“Oleh karena itu, prinsip 100-0-100 merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran Pemkab Pringsewu, yakni 100℅ benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam pelaporan dan pertanggung jawaban,” kata Sujadi.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Nana Mulyana mengatakan KPK kedepan akan lebih melakukan pada upaya-upaya yang sifatnya tematik. Di bidang manajemen ASN misalnya, dipastikan untuk penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi, serta mencegah praktik jual beli jabatan.
Begitupun dengan Dana Desa, KPK juga menekankan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Selain itu, pemerintah ingin mengelola negara ini dengan berbasis IT. Oleh karena itu pastikan Kominfo menjadi leading sector untuk pengembangan IT,” jelas Nana.
Kemudian, Nana juga mengapresiasi Pemkab Pringsewu, dimana untuk pencapaian MCP, Pringsewu menempati urutan pertama di Provinsi Lampung dan urutan ke-empat secara nasional.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan secara sumbolis sertifikat hak pakai asset Pemkab Pringsewu dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kepada Bupati Pringsewu. (Rul/WII)