Menurutnya, dari kejadian tersebut tim Polhut Tahura Wan Abdul Rachman Kabupaten Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti 13 potong kayu sonokeling.
“Tak hanya itu saja, kami juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit kendaraan roda dua (motor),” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, saat ini semua barang bukti dan pelaku telah diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tadi pagi juga kita sudah mengangkut sisa barang bukti berupa 13 potong kayu sonokeling, yang langsung dibawa ke Dinas Kehutanan,” pungkasnya
Diketahui setelah pelaku diamankan, tim Polhut Tahura Wan Abdul Rachman melakukan penjagaan terhadap sisa barang bukti yang ada dilokasi kejadian tersebut.
(Apr/WII).




