Keduanya mengaku sudah dua kali berhubungan layaknya pasangan sah.
“Hingga terjadilah dua sejoli tua ini memadu kasih selayaknya suami istri selama dua kali. Yang pertama di rumah kosong dan yang kedua kalinya berlangsung di warung remang-remang di sekitar desa tersebut dengan menyewa kamar sebesar Rp50 ribu.”
Insiden itu sontak
warga sekitar geger warga berdatangan.
“Dengan kesigapan kami selaku aparat kepolisian kami langsung mendatangi rumah M. Di situ terlihat SM sudah berumuran darah. SM kami larikan ke puskesmas SP6 KTM untuk mendapatkan perawatan dan juga untuk menghindari amuk masa.”
“Beberapa jam kemudian kedua belah pihak melakukan perdamaian diatas materai di Mapolsek Mesuji Timur yang di saksikan langsung oleh kepala desa masing-masing. M juga telah memafkan WT),” paparnya.
Briptu Tomi menambahkan, SM dikenal sering kali melakukan hubungan gelap. Sebelumnya SM juga pernah ketangkap basah di Desa Dwi Karya Mulya (DKM) oleh warga setempat. Juga di Desa Muara Tenang, Mesuji Timur.
Sementara itu, Kades Solihin mengatakan, memastikan pemdes tak menoleransi oknum RT. SM bakal dicopot dari perangkat desa.
“Tetapi kita kembalikan lagi terhadap masyarakat di lingkungan SM, kalau masyarakat lingkungan SM masih mau dipimpin sama dia ya monggo mawon. Karena kepala desa tidak ada hak untuk memecat oknum RT tersebut, karena RT itu pilihan masyarakat sekitar bukan pilihan kepala desa,” kata dia.
(fan)





