Mendapat laporan, Briptu Sihotang langsung menuju TKP.
Namun, saat di perjalanan menuju ke TKP Briptu Sihotang berpapasan dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan.
Dengan sigap, Briptu Sihotang menghadang keduanya. Terapi keduanya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang hasil kejahatan berupa sepeda motor.
“Tidak sampai di situ, anggota terus melakukan pengejaran, dan akhirnya pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira Pukul 14.00 WIB, Team Tekab 308 Polres Mesuji dan unit Reskrim Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai tersangka sedang berada di seputaran Register45, Sungai Buaya,” ujar kasat.
Polisi bergerak dan berupaya mengamankan keduanya.
“Namun saat hendak diamankan kedua pelaku melakukan perlawan dan akan melarikan diri, secara terpaksa anggota memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan kedua pelaku,” cerita kasat.
Kini keduanya berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda new beat street warna kombinasi hitam putih tanpa nopol dan satu unit sepeda motor honda beat street warna hitam Nopol BE 3272 LB dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(fan)





