MESUJI ,WAKTUINDONESIA – Polisi Mesuji, Lampung, berhasil mengamankan dua pria terduga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Register45.
Keduanya, yakni RK (26), Warga Wiralaga I Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dan rekannya BMJ (29) Warga Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-32 / X / 2021 / SPKT / POLSEK MESUJI TIMUR / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 10 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil ungkap kasus Curat di Register45. Sebelumnya, kejadian Curat terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur pada Jumat (8/10/21) pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Fajrian, Selasa (12/10).
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa itu bermula korban memarkirkan kendaraannya di teras rumahnya. Korban lantas masuk ke dalam rumahnya.
Selang sekitar 15 korban mendengar suara motornya dinyalakan.
“Korban keluar dan melihat motor miliknya telah raib. Selanjutnya korban menghubungi seirang warga, Suparlan, untuk meminta tolong. Suparlan pun langsung menghubungi Babinkamtibmas Desa tersebut yaitu Briptu Sihotang,” kata kasat tanpa menjelaskan identitas dan alamat korban.





