Menurutnya, pengelolaan keuangan yang tidak tepat berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, para pengelola keuangan untuk berhati-hati, agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi,” kata Sujadi.
Ia juga mengingatkan, prinsip 100-0-100, yakni 100 persen benar dalam perencanaan program, 0 persen kesalahan dan 100 persen benar dalam laporan pertanggungjawaban.
“Selain itu, koordinasi antara kecamatan dan pekon juga menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan good and clean governance,” tandasnya.
(rul/WII)





