WAKTUINDONESIA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pesibar Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Kamis (4/12/2025).
Dalam rapat evaluasi tersebut Pemkab Pesibar dipimpin langsung Sekda Pesibar sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., hadir juga Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muhammad Amin Basri, S.M., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan TAPD Pesibar.
Sementara hadir langsung juga Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefullah, S.E., M.M., Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Perwakilan Inspektorat Provinsi Lampung, dan Tim Evaluator APBD Provinsi Lampung.
Rapat evaluasi tersebut memastikan penyusunan APBD tetap selaras dengan regulasi, prioritas pembangunan daerah, serta prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Staf Ahli Gubernur, Achmad Saefullah mengatakan bahwa, evaluasi APBD merupakan mekanisme penting untuk menjaga keselarasan pembangunan antara kabupaten, provinsi, dan nasional. “Penyusunan APBD tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung pelayanan dasar, pengurangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pesibar harus memastikan bahwa struktur anggarannya tetap sehat, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Staf Ahli Gubernur, Achmad Saefullah.
Tidak hanya itu, Staf Ahli Gubernur, Achmad Saefullah juga menekankan perlunya pengawasan, efektivitas belanja, serta peningkatan kualitas tata kelola fiskal, dimana BPKAD dan Inspektorat Provinsi Lampung berperan penting dalam proses tersebut.





