Wabup Pesisir Barat Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2022, Simak Strukturnya

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, diruang rapat DRPD Pesibar, Senin (3/7/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Agus Cik tersebut dihadiri 17 anggota dari 25 anggota DPRD Pesibar, dan hadiri Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab, Jon Edwar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Zulqoini mengatakan pelaksanaan APBD Pesibar Tahun 2022 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesibar.

“Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Ksuangan (BPK),” terang Wakil Bupati.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesibar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri namun tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Pesibar,” ucapnya.

Menurut Zulqoini, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.

BACA JUGA:  Ada Pelayanan Pengurusan Izin Usaha, KB hingga Aminduk saat Musrengbang Kabupaten Lampung Barat Besok

Dijelaskannya, pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran yaitu pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran. Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.

“Sedangkan kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Sana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain- lain pendapatan yang sah,” jelas Zulqoini.

  • Bagikan