Diduga Kurir Narkoba Warga Desa Bagelen Diringkus Polisi

  • Bagikan

Gedong Tataan, Waktuindonesia – AM (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran akibat sering melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menangkap AM pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bagelen.

“Iya, awalnya itu dari informasi dan laporan masyarakat bahwa pelaku AM ini sering sekali melakukan transaksi narkoba, dan dengan adanya laporan tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan,” kata dia, Kamis (21/10/2021).

Lanjutnya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.

“Jadi waktu menyamar, anggota kita langsung melakukan pembelian dengan tersangka AM dipinggir jalan dan disaat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap AM,” ujarnya.

Setelah itu, tambahnya, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tim berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dari tangan pelaku.

“AM digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dan uang tunai hasil dari penjualan, setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka memperoleh barang bukti dari WN yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesawaran,” ungkapnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan yaitu diantaranya satu unit handphone merk VIVO hitam, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dan satu buah dompet warna hitam serta empat bungkus plastik sabu dengan berat 1,22 gram.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku AM dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Tunggu Regulasi Pusat, Vaksinasi Anak Usia 12 Tahun Belum Dilaksanakan
  • Bagikan