Diduga Kurir Narkoba Warga Desa Bagelen Diringkus Polisi

  • Bagikan

“AM digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dan uang tunai hasil dari penjualan, setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka memperoleh barang bukti dari WN yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesawaran,” ungkapnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan yaitu diantaranya satu unit handphone merk VIVO hitam, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dan satu buah dompet warna hitam serta empat bungkus plastik sabu dengan berat 1,22 gram.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku AM dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Usai Santap Mie Ayam, Puluhan Warga Lumbirejo Negeri Katon Keracunan
  • Bagikan