KRUI, WAKTUINDONESIA – Terlambatnya pengerjaan pembangunan jembatan Sungai Wayrilau yang menghubungkan Pekon Sukabanjar dan Pekon Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) disebabkan faktor cuaca dengan curah hujan yang tinggi, hal ini dibuktikan dengan adanya data curah hujan dari BMKG dan foto dokumentasi pekerjaan tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Andrian Sani, mendampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesibar, Jalaludin. Karena keterlambatan itu pihaknya telah memberi sanski tegas kepada CV. Abdi Karya Pratama selaku rekanan pelaksana pembangunan jembatan Sungai Wayrilau.
Walau demikian, karena pentingnya jembatan tersebut sebagai penghubung antar pekon, pengerjaan jembatan tersebut terus dilaksanakan dengan adendum waktu sampai akhir Tahun 2021.
Jika pekerjaan melampaui tahun anggaran 2021, maka mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2015, pihak rekanan diberikan waktu paling lama 90 hari kerja dengan dikenakan denda (sanksi) 1/1000 dari kontrak perhari.





