Perdana! Kejari Lambar Tempuh Restorative Justice: Kasus di Pesibar

  • Bagikan

Pemberhentian penuntutan kasus berdasarkan Restoratif Justice yang dimaksud Riyadi adalah perkara yang diduga melanggar KUHPidana 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1 di wilayah hukum Pesibar.

“Atas nama korban Imron bin Yusuf dengan tersangka M Safei bin Ikhwan sebagai pelaku, warga Pekon Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur atas peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/3/2021) lalu,” jelasnya.

Lebih kurang kronologisnya, lanjut Riyadi, ialah sengketa lahan sawit antara pelaku dan korban yang mengakibatkan mengancam jiwa dan dikategorikan unsur pidana.

Masih kata Riyadi, dirinya menegaskan tidak semua perkara hukum bisa di tempuh dengan Restoratif Justice, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Tapi pada intinya, prinsip keadilan restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung),” tandasnya.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Pegang Parang Ancam Polisi Bertugas, Pria Ini Menginap di Hotel Prodeo
  • Bagikan