Menurut dia, kejadian itu berimplikasi pada tahapan pilkades Parbuluan VI dipertanyakan apabila P2KD meloloskan oknum calon yang diduga memalsukan tanda tangan.
“Adapun dokumen yang menurut keterangan Kades Parbuluan VI diduga dipalsukan untuk Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB). Di mana dokumen ini merupakan sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Dairi,” ujarnya.
Arif meminta kepolisian melakukan kembali peninjauan atas terbitnya SKCK tersebut, serta segera menarik keabsahan dokumen tersebut karena ini menjadi preseden buruk apabila dasar penerbitan dokumen tersebut adalah palsu.
“Karena kuat dugaan ini dilakukan secara bersama, maka proses lidik atau sidik diharapkan dilakukan dengan segera mengingat tahapan pilkades akan memasuki pengumuman calon tetap oleh P2KD,” tambah Arif.
Hingga berita ini dirilis, PN maupun RN belum berhasil dikonfirmasi.
(rhm/WII)





