Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Pesawaran, 21 Adegan Diperagakan

  • Bagikan

“Tersangka dikenakan pasal yang hukumannya lebih dari 15 tahun penjara, jadi disini kami ditunjuk sebagai tim lawyer yang mendampingi tersangka selama menjalani pemeriksaan sampai dengan selesai,” kata dia.

Dirinya menuturkan, pihaknya telah menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi adegan dugaan pembunuhan yang dilakukan Ubay terhadap ayah kandungnya Muhammad Yamin.

“Di sini kami ikut menyaksikan rekonstruksi adegan artinya kami melihat langsung dugaan perbuatan apa yang dilakukan tersangka, Alhamdulillah semuanya lancar, tersangka juga tidak berbelit dan melakukan reka adegan apa adanya,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya secara langsung mendapatkan surat pernyataan dari keluarga kandung tersangka bahwa memaafkan perbuatan tersangka.

“Ini saya mendapat surat yang intinya Ibu, kakak dan keluarga besar Ubay telah memaafkan perbuatan yang dilakukan Ubay, ibunya juga mengaku shock mendapat berita pembunuhan tersebut karena Ubay adalah seorang yang baik dan tidak pernah marah,” ungkapnya.

Ia berharap dengan surat pernyataan tersebut dapat memberikan keringanan terhadap ancaman hukuman yang diberikan kepada Ubay.

“Ubay meninggalkan dua anak yang masih kecil yang mana memang masih membutuhkan nafkah dari ayahnya, istrinya hanya berdagang sayur keliling, jadi dengan ini kami berharap jaksa dapat memberikan keringanan hukuman terhadap Ubay,” harapannya.

“Untuk saat ini kita kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum Ubay divonis oleh hakim bahwa benar telah melakukan perbuatan tersebut, karena saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

(apr/WII)

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Ringkus Terduga Pembunuhan Rekan Kerja, Begini Kronologisnya
  • Bagikan