BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Bawaslu Kota Bandarlampung (Balam) melaksanakan rapat koordinasi dengan tema ‘Eksaminasi Publik Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 sebagai Refleksi dan Proyeksi Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024’ di Hotel Arnes Central.
Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, mengatakan refleksi penanganan pelanggaran pada Pilkada tahun 2020 dengan harapan melalui refleksi ini akan adanya pemikiran dan gagasan penguatan implementasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.
“Pada Pilkada 2020 di Provinsi Lampung di delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 terdapat temuan sebanyak 367 dan laporan sebanyak 71 dengan total 438 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, enam pelanggaran pidana Pemilihan dan 54 pelanggaran hukum lainnya serta 97 dikategorikan bukan pelanggaran,” kata dia, Selasa (9/11/21).
Menurutnya, mekanisme penanganan pelanggaran dilaksanakan secara tertutup yang hasilnya dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi.
“Dan untuk mekanisme penanganan pelanggaran yang dilaksanakan secara terbuka seperti sidang Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi minimal terjadi di 50 persen + 1 wilayah yang melaksanakan Pilkada hasilnya dikeluarkan dalam bentuk keputusan,” papar dia.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, di Kota Bandar Lampung pada Pilkada tahun 2020 terdapat 130 Temuan dan 12 laporan yang penangananya dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.





