LIWA, WAKTUINDONESIA – Polisi Lampung Barat (Lambar) akhirnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang korbannya ditemukan dalam karung di Way Pahiton Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis pada 2 November 2021 lalu.
Sementara satu lagi, yang sempat masuk dalam data pengejaran polisi dan menyerahkan diri pada Minggu (14/11/21) berstatus saksi.
Sembilan yang ditetapkan tersangka itu, yakni AJ (44), YR (35), SY (77), ES (30), MK (41), MS (31), EH (47), SR (65) dan SD (66).
Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP M Ari Satriawan Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, Minggu (14/11/21) malam, mengatakan penetapan status tersangka itu setelah diterbitkannya Surat Perintah Penahanan (SPHan).
Dikatakan, penerbitan SPHan sudah memenuhi syarat.
Pasalnya pengembangan dan penggalian serta introgasi telah dilakukan pihaknya. Sehingga secara formil label tersangka resmi dipublish.
“Sudah terbit (SPHan, Red), dari 10 terduga, sembilan di antaranya jadi tersangka. Sementara satu lagi jadi saksi,” jelasnya.
“Mereka terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.”
Terkait peran masing-masing tersangka, Kasat M Ari belum mau membeberkan.
“Nanti diumumkan saat press release,” kata dia.
Demikian pula dengan motif dugaan pembunuhan itu, ia hanya menyebut lantaran dendam.
“Dari pengakuan, motif pembunuhannya karena dendam lebih detail besok press release ya,” ujarnya.
Sembilan yang ditetapkan tersangka itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Lambar di kediaman masing-masing di Pekon Atar Bawang, Sabtu (13/11/21).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan Satreskrim setempat selama dua pekan pasca penemuan mayat di aliran sungai Way Pahiton, 2 November lalu.
BACA: Penemuan Mayat dalam Karung
Sementara, satu orang yang berstatus saksi merupakan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saksi dimaksud kemudian menyerahkan diri di Polsek Sekincau pada Minggu (14/11/2021) sore. Selanjutnya dibawa ke Polres Lambar untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah kami periksa dan dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dengan instrumen kepolisian, dirinya dinyatakan menjadi saksi tidak menjadi tersangka,” terangnya.
Disinggung identitas korban, Kasat M Ari juga belum mau membeberkan.
“Nanti di press release besok,” katanya.
(erw/WII)





